BANDAR LAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung kembali menemukan persoalan dalam pengelolaan proyek infrastruktur Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025, BPK mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp188.576.961,16 pada dua paket pembangunan drainase yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.
Temuan tersebut terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen proyek, mulai dari kontrak, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, foto pelaksanaan pekerjaan, hingga pemeriksaan fisik di lapangan.
BPK menyimpulkan kelebihan pembayaran terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan pada dua paket proyek dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp1.349.633.000.
Persoalan ini menjadi sorotan karena kedua pekerjaan telah dinyatakan selesai secara administratif dan melewati proses Serah Terima Hasil Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek.
Sebab, pekerjaan telah diperiksa dan diterima sebelum BPK menemukan adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Paket pertama merupakan pembangunan drainase di Jalan Pulau Pisang Lk I, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp799.878.000. Kontrak ditandatangani pada 29 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan selama 125 hari.
Berdasarkan LHP BPK, pembayaran yang telah direalisasikan untuk pekerjaan tersebut mencapai Rp750.948.020 atau 93,88 persen dari nilai kontrak.
Namun, pemeriksaan fisik BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp102.318.235,24.
Sementara itu, paket kedua merupakan pembangunan drainase di Jalan P. Sebesi Gang D, Tebu, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, tepatnya di depan SMK PGRI 1.