Proyek Sudah PHO, BPK Temukan Kekurangan Volume Drainase Rp188,5 Juta

BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp188,5 Juta pada Dua Proyek Drainase Bandar Lampung
Krisna Jeri - Selasa, 11 Agt 2026 - 11:29 WIB
BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek pembangunan drainase di Kota Bandar Lampung yang telah melalui proses serah terima. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp188,57 juta.
BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek pembangunan drainase di Kota Bandar Lampung yang telah melalui proses serah terima. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp188,57 juta. - Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung kembali menemukan persoalan dalam pengelolaan proyek infrastruktur Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025, BPK mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp188.576.961,16 pada dua paket pembangunan drainase yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.

Temuan tersebut terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen proyek, mulai dari kontrak, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, foto pelaksanaan pekerjaan, hingga pemeriksaan fisik di lapangan.

BPK menyimpulkan kelebihan pembayaran terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan pada dua paket proyek dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp1.349.633.000.

Advertisements

Persoalan ini menjadi sorotan karena kedua pekerjaan telah dinyatakan selesai secara administratif dan melewati proses Serah Terima Hasil Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek.

Sebab, pekerjaan telah diperiksa dan diterima sebelum BPK menemukan adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Paket pertama merupakan pembangunan drainase di Jalan Pulau Pisang Lk I, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp799.878.000. Kontrak ditandatangani pada 29 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan selama 125 hari.

Berdasarkan LHP BPK, pembayaran yang telah direalisasikan untuk pekerjaan tersebut mencapai Rp750.948.020 atau 93,88 persen dari nilai kontrak.

Namun, pemeriksaan fisik BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp102.318.235,24.

Sementara itu, paket kedua merupakan pembangunan drainase di Jalan P. Sebesi Gang D, Tebu, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, tepatnya di depan SMK PGRI 1.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements