Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik: apakah kajian Andalalin benar-benar dilakukan secara menyeluruh, atau hanya menjadi formalitas administratif?
Agus Djumadi menegaskan bahwa secara sistem, Andalalin sudah menjadi bagian dari proses perizinan yang wajib dipenuhi.
Namun ia juga mengakui bahwa pengawasan tetap menjadi titik lemah yang harus diperbaiki secara serius.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal bagaimana sistem itu dijalankan secara konsisten dan diawasi terus-menerus,” ujarnya.
Fenomena paling mengganggu dari persoalan ini adalah pola yang terus berulang.
Hampir setiap pembangunan besar, termasuk hotel dan pusat usaha, selalu diikuti polemik lalu lintas setelah beroperasi.
Pertanyaan publik pun semakin tajam: mengapa tidak sejak awal dilakukan pengawasan lapangan yang ketat? Mengapa baru setelah macet, pelanggaran, atau keluhan warga muncul, baru dilakukan evaluasi?
Dalam pandangan DPRD, sistem sebenarnya sudah ada. Namun yang menjadi sorotan adalah implementasinya di lapangan, termasuk apakah penghitungan dan survei benar-benar dilakukan secara faktual atau sekadar berbasis dokumen.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Yakni Iskandar menjelaskan bahwa Pihaknya dan Polresta Bandar Lampung sudah meninjau dan turun langsung ke lokasi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa pihak Hotel mengakui kekurangan lahan parkir dan bersedia untuk menyewa lahan yang berada di sebelah bangunan hotel.
“Kita kemarin sudah turun langsung untuk mengecek ke lokasi dari pengakuan pihak hotel sendiri mengakui bahwasanya memang lahan parkir yang ada saat ini masih kurang memadai”, Jelasnya.
Bandar Lampung tengah bergerak menuju kota besar dengan pertumbuhan investasi yang pesat.
