BANDAR LAMPUNG – Ruang rapat DPRD Provinsi Lampung mendadak berubah menjadi area tertutup bagi publik.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik melonjaknya tarif Tol Lampung justru digelar tanpa akses media dan masyarakat, memicu sorotan tajam terkait transparansi lembaga legislatif.
RDP tersebut mempertemukan Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dengan Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Lampung.
Namun alih-alih membuka ruang dialog publik, rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Senin, 6 Juli 2026, justru digelar di balik pintu terkunci.
Tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penutupan rapat, padahal isu tarif tol berdampak langsung pada masyarakat luas.
Ketertutupan rapat mulai terasa saat sejumlah jurnalis hendak meliput jalannya pembahasan. Upaya peliputan tersebut dihentikan secara sepihak oleh petugas yang berjaga di depan ruang rapat.
“Rapatnya tertutup, mas. Tunggu di luar saja,” ucap seorang petugas singkat sambil menutup akses masuk, tanpa menyertakan dasar hukum maupun penjelasan resmi.
Di dalam ruangan, sejumlah pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung diketahui hadir.
Namun substansi pembahasan, sikap masing-masing pihak, hingga potensi keputusan yang dihasilkan sepenuhnya menjadi tanda tanya hingga rapat berakhir.
Saat dimintai keterangan, sikap saling lempar tanggung jawab justru mencuat. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Fahrorozi, enggan memberikan penjelasan terkait alasan RDP digelar tertutup.
“Waduh, nggak tahu. Soalnya saya baru datang. Tanya langsung aja sama ketua,” ujarnya singkat sambil berlalu masuk ke ruang rapat.
Padahal, pembahasan tarif tol merupakan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.