ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Lahan di Register 41, 42, 44 dan 46

ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Tuntas Dugaan Penguasaan Ilegal Hutan Register Way Kanan
Krisna Jeri - Minggu, 09 Agt 2026 - 16:18 WIB
ALAM BAKA mendesak Kejaksaan Agung memperluas pengusutan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan register di Way Kanan, termasuk Register 41, 42, 44 dan 46.
ALAM BAKA mendesak Kejaksaan Agung memperluas pengusutan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan register di Way Kanan, termasuk Register 41, 42, 44 dan 46. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA), koalisi yang menghimpun 20 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Provinsi Lampung, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas pengusutan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kawasan hutan register di Kabupaten Way Kanan.

ALAM BAKA menilai penanganan perkara yang diambil alih Kejagung dari Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini baru menyentuh kawasan Register 44 dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI).

Hingga kini, menurut koalisi tersebut, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, ALAM BAKA menilai indikasi penguasaan lahan negara secara ilegal juga perlu didalami pada kawasan Register 42 dan Register 46.

Advertisements

Kedua kawasan tersebut disebut belum mendapatkan penyidikan secara menyeluruh.

Desakan itu disampaikan ALAM BAKA dalam konferensi pers di tengah persiapan keberangkatan mereka ke Jakarta.

Koalisi menilai pengambilalihan perkara oleh Kejagung sejak awal Agustus 2026 harus menjadi momentum untuk mengungkap dugaan jaringan penguasaan kawasan hutan secara ilegal secara menyeluruh.

Sudirman Dewa mengatakan, penyitaan uang dengan nilai lebih dari Rp1 triliun tidak seharusnya menjadi akhir dari proses penegakan hukum.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Menurutnya, aparat juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik penguasaan kawasan hutan negara selama bertahun-tahun.

“Kami mengapresiasi langkah Kejagung mengambil alih perkara ini dari Kejati Lampung. Tapi publik jangan sampai dibuat puas hanya karena ada uang titipan dan sitaan yang sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Itu baru permukaan. Yang harus dikejar adalah siapa saja aktor di balik penguasaan ribuan hektare kawasan hutan negara ini selama puluhan tahun, dan bagaimana negara bisa membiarkannya,” kata Sudirman Dewa dalam keterangannya, Sabtu 08 Agustus 2026.

Sudirman menuturkan, perkara yang tengah ditangani Kejagung saat ini berkaitan dengan Register 44 serta dugaan suap terhadap jajaran direksi PT Inhutani V agar kawasan register tersebut tetap dapat dikuasai pihak swasta.

Namun, ALAM BAKA menduga pola serupa berpotensi terjadi di kawasan Register 41, 42 dan 46.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements