Diduga Monopoli Penyusunan Dokumen Desa, Oknum Pendamping di Lampung Utara Disorot

Dugaan pungli penyusunan dokumen desa di Lampung Utara mencuat. Sejumlah pendamping disebut menerima bayaran, namun sebagian membantah tudingan tersebut.
Hasan Saputra - Senin, 10 Agt 2026 - 15:10 WIB
Dugaan praktik pungli dan monopoli penyusunan dokumen administrasi desa mencuat di Lampung Utara.
Dugaan praktik pungli dan monopoli penyusunan dokumen administrasi desa mencuat di Lampung Utara. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyusunan dokumen administrasi pemerintahan desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Sejumlah oknum pendamping desa profesional diduga mengambil alih penyusunan dokumen perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban pemerintah desa dengan imbalan sejumlah uang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan praktik tersebut terjadi di sejumlah desa binaan. Dokumen yang disebut menjadi objek jasa penyusunan antara lain Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Desa.

Selain dokumen administrasi, sejumlah oknum pendamping juga diduga menawarkan atau mengerjakan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) teknis dan gambar rencana atau shop drawing pembangunan infrastruktur desa.

Sejumlah sumber di beberapa kecamatan menyebutkan, jasa penyusunan dokumen tersebut memiliki tarif yang nilainya dapat mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap desa. Dugaan praktik itu disebut melibatkan pendamping desa (PD), pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI), hingga pihak lain yang berkaitan dengan proses asistensi dan penyusunan dokumen desa.

Advertisements

Beberapa oknum pendamping yang disebut dalam informasi tersebut masing-masing berinisial K, PDTI di Kecamatan Blambangan Pagar; T, PD di Kecamatan Hulu Sungkai; M, PDTI di Kecamatan Kotabumi Utara; D, PD yang masih aktif di Kecamatan Muara Sungkai; serta NN, pendamping desa di Kecamatan Abung Tengah.

Kelima nama tersebut disebut dalam informasi yang dihimpun sebagai pihak yang diduga memonopoli penyusunan sejumlah dokumen desa, mulai RKPDes, APBDes, LPj, RAB teknis, hingga gambar rencana pembangunan infrastruktur.

Informasi dari sejumlah sumber di lapangan, termasuk aparatur desa, juga menyebut dugaan praktik tersebut memiliki keterkaitan dengan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di tingkat kabupaten.

Salah satu nama yang disebut berinisial ES. Berdasarkan keterangan sumber, ES diduga terlibat dalam penyusunan RAB teknis untuk sejumlah desa pada periode 2023 hingga 2025 dengan biaya sekitar Rp6 juta untuk setiap desa.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

"Praktik pungli di desa selalu disamarkan dengan bahasa mendampingi dan membantu pihak desa karena belum bisa mandiri menyusun dokumen," ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut juga menyebut ES diduga bekerja sama dengan pendamping yang bertugas di desa, baik PDTI, PD maupun PLD.

"Oknum ES itu juga ikut andil. Dia buat sampai puluhan RAB teknis Rp6 juta per masing-masing desa dari tahun 2023-2025. Itu kerja sama dengan pendamping di desa, baik PDTI, PD, dan PLD di sana," ujarnya.

Di sisi lain, tudingan tersebut dibantah oleh sejumlah pendamping yang dikonfirmasi.

Share:
Editor: Tim Redaksi
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements