Di lapangan, para kepala sekolah dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, mereka bertanggung jawab penuh memastikan proses SPMB berjalan tertib, transparan, dan responsif.
Di sisi lain, mereka harus meninggalkan sekolah demi memenuhi agenda kepramukaan.
“Sekarang sekolah sedang sibuk-sibuknya mengurus SPMB. Banyak hal krusial yang harus dipantau langsung oleh kepala sekolah. Tapi di saat yang sama kami diwajibkan mengikuti kegiatan ini,” keluhnya.
Situasi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan dan minimnya sensitivitas kebijakan. Pelaksanaan kegiatan di momen paling krusial bagi sekolah dianggap tidak berpihak pada kebutuhan layanan pendidikan.
Sejumlah pertanyaan pun mengemuka. Atas dasar apa angka Rp1,5 juta ditetapkan? Digunakan untuk kebutuhan apa saja? Apakah pungutan tersebut bersifat wajib atau hanya imbauan yang sulit ditolak? Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang menjawab kegelisahan para kepala sekolah.
“Kalau memang ada anggaran Rp1 miliar, seharusnya dijelaskan penggunaannya untuk apa saja. Jangan sampai kepala sekolah masih dibebani biaya tambahan tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ketiadaan transparansi justru memunculkan kecurigaan publik. Jangan sampai kegiatan yang mengusung nilai pendidikan karakter dan kepramukaan tercoreng oleh praktik yang dinilai tidak akuntabel.
Kini, sorotan tertuju pada Kwarcab Pramuka dan KONI Kota Bandar Lampung serta pihak-pihak terkait.
Publik menanti penjelasan resmi yang rinci dan terbuka mengenai sumber anggaran, mekanisme pembiayaan, serta dasar penarikan kontribusi dari sekolah.
Jika tidak segera dijelaskan secara akuntabel, polemik ini berpotensi melebar.
Lebih dari sekadar soal Rp1,5 juta, persoalan ini menyangkut integritas pengelolaan anggaran publik dan kepercayaan dunia pendidikan terhadap penyelenggara kegiatan.