BANDAR LAMPUNG — Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung, Hanan A. Rozak, merespons aduan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung terkait tingginya tarif Jalan Tol Trans Sumatera di Provinsi Lampung.
Ia memastikan Komisi V DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui fungsi pengawasan.
Hanan menyebut aspirasi yang disampaikan mahasiswa merupakan wujud kepedulian terhadap kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, masukan tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan jalan tol.
“Kami memandang apa yang disampaikan BEM Universitas Lampung merupakan aspirasi yang konstruktif dan harus mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Hanan dalam keterangannya, Kamis 25 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Komisi V DPR RI akan meminta penjelasan dari Badan Pengatur Jalan Tol terkait dasar penetapan serta mekanisme evaluasi tarif jalan tol di Lampung.
Selain itu, DPR juga akan mendorong forum diskusi dan memanggil Badan Usaha Jalan Tol untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai kebijakan tarif yang diterapkan.
Menurut Hanan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan transparan terkait dasar perhitungan tarif.
Di sisi lain, pengelola jalan tol juga perlu menyampaikan peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna.
“Setiap kebijakan penyesuaian tarif harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Hanan menilai komunikasi antara pemerintah, operator jalan tol, dan masyarakat masih perlu diperkuat.
Ia berharap BPJT dan BUJT membuka ruang dialog dengan berbagai elemen, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa, agar kebijakan yang diambil tidak semata berlandaskan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial serta kemampuan ekonomi masyarakat Lampung.