BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terus diperkuat.
Langkah tersebut dilakukan menyusul rencana Pemerintah Kota Bandar Lampung menambah sejumlah titik RTH di berbagai wilayah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rama Apriditya, mengatakan keberadaan RTH telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda).
Karena itu, ruang terbuka hijau yang sudah tersedia dinilai harus dipertahankan, sementara penambahan kawasan baru perlu terus didorong.
Menurut Rama, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam menjaga sekaligus memperluas RTH benar-benar terealisasi.
"RTH, ya memang kita ketahui juga RTH itu sudah ada Perda-nya. Jadi mungkin kami dari DPRD akan terus mengawasi RTH-RTH yang ke depan ini akan, Janjinya dari pemerintah kota akan terus dibangun," kata Rama.
Ia menegaskan, pengembangan RTH tidak cukup hanya dengan membangun ruang terbuka baru. Pemerintah juga perlu memastikan kawasan yang sudah berfungsi sebagai RTH tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan fungsi.
"Jadi, yang sudah ada dipertahankan, nah kan kita akan carikan titik-titik di mana akan membuat RTH juga," ujarnya.
Rama mengungkapkan, rencana penambahan RTH saat ini tengah dikaji untuk dimasukkan dalam perencanaan pembangunan Kota Bandar Lampung pada tahun anggaran 2027.
Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah.
Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) disebut sedang memetakan potensi titik yang dapat dikembangkan menjadi RTH baru.
Hasil pemetaan Bappeda nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan lokasi pembangunan ruang terbuka hijau baru, sehingga pengembangannya tidak dilakukan tanpa perencanaan yang matang.