LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial FM (28), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
FM diamankan petugas sekitar pukul 18.10 WIB di Gang Dara II, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
Satu paket besar narkotika jenis sabu berbentuk kristal bening.
Satu kantong plastik putih merek Indomaret.
Satu unit telepon genggam merek Oppo A31 yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
"Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," kata IPTU Herawati, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang secara intensif melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang dilakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait," lanjutnya.
IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.