Ia juga mengingatkan adanya potensi celah regulasi yang dapat dimanfaatkan aplikator, misalnya dengan menurunkan komisi menjadi 8 persen, tetapi memunculkan biaya aplikasi tambahan yang dibebankan kepada konsumen.
Ironisnya, kebijakan pemangkasan komisi ini hanya menyasar layanan transportasi penumpang roda dua.
Sektor pengantaran makanan dan logistik barang yang kini menjadi sumber pendapatan utama banyak pengemudi justru tidak tersentuh aturan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai program tarif murah di lapangan, seperti argo Rp5.000. Meski konsumen membayar belasan ribu rupiah, pengemudi hanya menerima Rp5.000.
Program ini dinilai tidak adil secara moral, namun tetap berjalan karena belum ada regulasi yang mengaturnya.
Gaspool Lampung menilai persoalan utama pengemudi ojol bukan sekadar besaran komisi, melainkan penyesuaian tarif dasar yang stagnan sejak 2022, di tengah kenaikan harga BBM dan suku cadang kendaraan.
Selain itu, status hukum ojol yang masih berada di wilayah abu-abu turut memperparah keadaan. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengakui kendaraan roda dua sebagai angkutan umum, sehingga pemenuhan hak ketenagakerjaan seperti THR dan jaminan sosial kerap menemui jalan buntu.
“Solusinya bukan Perpres parsial, tetapi Undang-Undang Transportasi Online yang mengatur aplikator, pengemudi, dan pemerintah secara menyeluruh,” tegas Huda.
Di tingkat daerah, Gaspool Lampung mengaku telah menyusun draf usulan regulasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Lampung untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Namun, hingga kini proses tersebut belum menunjukkan perkembangan.
Gaspool menegaskan akan memantau implementasi kebijakan komisi 8 persen mulai 1 Juli mendatang.
Jika kebijakan tersebut terbukti tidak berdampak pada kesejahteraan riil pengemudi, mereka menyatakan siap melakukan mobilisasi massa secara nasional.
“Kami lihat praktiknya nanti. Kalau tidak sesuai harapan, kami siap bergerak,” pungkas Huda.