Dishub Bandar Lampung Siapkan Sanksi Borgol Roda untuk Parkir Liar

Menurut Socrat, pendekatan persuasif dan preventif masih menjadi prioritas utama dalam penanganan parkir liar di Kota Tapis Berseri.
Arif Setiawan - Kamis, 04 Jun 2026 - 14:02 WIB
Petugas melakukan pengawasan kendaraan di kawasan jalan protokol Kota Bandar Lampung. Dishub menyiapkan opsi sanksi borgol roda bagi pelanggar parkir liar yang dinilai mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Petugas melakukan pengawasan kendaraan di kawasan jalan protokol Kota Bandar Lampung. Dishub menyiapkan opsi sanksi borgol roda bagi pelanggar parkir liar yang dinilai mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung membuka peluang menerapkan sanksi pemasangan borgol roda terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, khususnya di ruas jalan protokol.

Langkah tersebut disiapkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pengendara yang masih nekat memarkir kendaraan di lokasi terlarang hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menyatakan tindakan berupa pemasangan borgol roda sebenarnya telah diatur dalam ketentuan penertiban parkir. 

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat.

Advertisements

“Dalam aturan memang ada tindakan seperti diborgol, dirantai, ataupun digembosi. Tetapi sampai saat ini kami masih mengutamakan pembinaan dan teguran kepada masyarakat,” katanya, Kamis 4 Juni 2026.

Menurut Socrat, penerapan borgol roda bukan semata-mata untuk menghukum pemilik kendaraan, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Ia menegaskan, Dishub bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan terus melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan parkir liar di Kota Bandar Lampung, terutama kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir.

“Kalau memang sudah terlalu mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan, tentu bisa saja dilakukan tindakan lebih tegas,” ujarnya.

Advertisements

Socrat menjelaskan, sejumlah hotel, rumah makan, dan kafe memang memiliki sistem pengelolaan parkir masing-masing. Namun, ketika kendaraan pelanggan meluber hingga menggunakan badan jalan sebagai area parkir, penanganannya menjadi kewenangan Dishub bersama kepolisian.

“Kalau sudah menggunakan badan jalan protokol, itu menjadi tanggung jawab Dishub dan pihak Lantas untuk melakukan penertiban,” jelasnya.

Meski membuka peluang penerapan sanksi borgol roda, Dishub Kota Bandar Lampung memastikan hingga saat ini belum berencana melakukan pengangkutan kendaraan pelanggar menggunakan mobil derek.

Menurut Socrat, pendekatan persuasif dan preventif masih menjadi prioritas utama dalam penanganan parkir liar di Kota Tapis Berseri.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements