“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai ketentuan,” kata Kompol Gigih.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan ribuan liter Minyakita dalam berbagai kemasan. Selain itu, sejumlah kendaraan operasional berupa Mitsubishi L300, truk Isuzu Elf, serta Mitsubishi Colt Diesel turut disita.
Penyidik juga mengamankan dokumen pengeluaran barang dan buku pencatatan distribusi serta penjualan sebagai bagian dari alat bukti.
Atas perbuatannya, ALS yang berstatus ASN Pemprov Lampung bersama YAP dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keduanya juga disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut dengan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap penuntutan.