Sidang PK Nikita Mirzani Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Nasib Tiga Anak

Kuasa hukum menilai proses hukum yang dijalani Nikita Mirzani turut berdampak pada ketiga anaknya dan meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali putusan.
Lusiana Purba - Rabu, 01 Jul 2026 - 16:01 WIB
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Dalam putusan tersebut, Nikita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, sedangkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Putusan itu kemudian diajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara dengan menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sekaligus TPPU.

Upaya hukum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pada Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi sehingga putusan enam tahun penjara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Meski demikian, pihak Nikita Mirzani masih menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali. Melalui mekanisme tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai kembali perkara berdasarkan alasan-alasan hukum yang diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Advertisements

Hasil persidangan PK nantinya akan menjadi penentu apakah terdapat dasar hukum yang cukup untuk mengubah atau mempertahankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements