Dalam putusan tersebut, Nikita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, sedangkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Putusan itu kemudian diajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara dengan menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sekaligus TPPU.
Upaya hukum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pada Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi sehingga putusan enam tahun penjara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski demikian, pihak Nikita Mirzani masih menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali. Melalui mekanisme tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai kembali perkara berdasarkan alasan-alasan hukum yang diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hasil persidangan PK nantinya akan menjadi penentu apakah terdapat dasar hukum yang cukup untuk mengubah atau mempertahankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.