Advertisements
Atas perbuatannya, ALS yang berstatus ASN Pemerintah Provinsi Lampung bersama YAP dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam perkara tersebut, penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan sembari melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Advertisements