AMPL Desak Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Berjalan Transparan

AMPL menggelar aksi di Kejati Lampung dan menyerahkan delapan tuntutan agar dugaan kasus korupsi dan TPPU ditangani secara profesional, transparan, dan independen.
Krisna Jeri - Rabu, 22 Jul 2026 - 15:28 WIB
Aliansi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejati Lampung dengan membawa delapan tuntutan terkait penanganan dugaan korupsi dan TPPU secara transparan dan profesional.
Aliansi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejati Lampung dengan membawa delapan tuntutan terkait penanganan dugaan korupsi dan TPPU secara transparan dan profesional. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Puluhan Mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 23 Juli 2026. 

Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Koordinator lapangan dalam orasinya menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa merupakan bentuk kontrol sosial terhadap jalannya proses penegakan hukum di Indonesia.

Advertisements

"Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, AMPL menyampaikan delapan tuntutan kepada aparat penegak hukum, yaitu:

1. Mendesak penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

2. Mendesak aparat penegak hukum menangkap dan memproses hukum Febrie Adriansyah apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

3. Meminta agar tidak menyeret nama Presiden maupun lembaga negara dalam polemik yang berkembang sehingga proses hukum tetap berjalan secara independen.

4. Mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

5. Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh temuan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

6. Mengawasi potensi konflik kepentingan yang dinilai dapat memengaruhi objektivitas proses penegakan hukum.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements