Angka Perceraian di Bandar Lampung Terus Naik, Pasangan Usia Produktif Paling Rentan

Pengadilan Agama mencatat tren peningkatan perceraian di Bandar Lampung, dengan usia produktif sebagai kelompok paling terdampak.
Krisna Jeri - Selasa, 09 Jun 2026 - 14:47 WIB
Kantor Pengadilan Agama Bandar Lampung yang mencatat peningkatan kasus dalam tiga tahun terakhir.
Kantor Pengadilan Agama Bandar Lampung yang mencatat peningkatan kasus dalam tiga tahun terakhir. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Kasus perceraian di Kota Bandar Lampung menunjukkan tren peningkatan yang cukup mengkhawatirkan dalam tiga tahun terakhir.

Data dari Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang mencatat, pasangan usia produktif menjadi kelompok paling dominan menghadapi keretakan rumah tangga.

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang, Fajar Arif Nugraha, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 1.726 kasus perceraian. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.857 kasus pada tahun 2025.

“Sementara untuk tahun 2026, per Jumat, 5 Juni 2026, kami sudah mencatat sebanyak 673 kasus perceraian,” ujar Fajar melalui pesan tertulis, Senin 08 Juni 2026.

Advertisements

Menurut Fajar, tren perceraian selama periode 2024 hingga pertengahan 2026 didominasi oleh pasangan muda yang berada pada usia produktif.

Ia menjelaskan bahwa rentang usia pihak yang mengajukan perceraian relatif sama setiap tahunnya, yakni antara 26 hingga 40 tahun.

Usia tersebut merupakan fase aktif bekerja sekaligus membangun stabilitas keluarga, namun juga rentan terhadap tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga.

Berdasarkan data yang dihimpun, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor paling dominan penyebab perceraian di Bandar Lampung.

Advertisements

Pada tahun 2024, faktor ini memicu 1.567 kasus, kemudian meningkat menjadi 1.663 kasus pada 2025. Hingga awal Juni 2026, masalah serupa telah menyebabkan 487 kasus perceraian.

Selain konflik internal, faktor ekonomi menempati posisi kedua sebagai penyebab perceraian terbanyak. Bahkan, grafik kasus perceraian akibat persoalan ekonomi menunjukkan lonjakan signifikan pada tahun 2026.

Jika pada 2024 tercatat 103 kasus dan tahun 2025 sebanyak 126 kasus, maka hanya dalam waktu lima bulan di tahun 2026, kasus perceraian akibat ekonomi sudah mencapai 148 kasus, melampaui total tahunan dua tahun sebelumnya.

Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang juga mencatat sejumlah faktor lain yang memicu perceraian, meski jumlahnya lebih kecil:

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements