PESISIR BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus mengingatkan masyarakat, khususnya warga yang telah atau akan memasuki usia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat memiliki hak pilih pada pelaksanaan pemilu mendatang sekaligus masuk dalam daftar pemilih yang valid dan akurat.
Anggota KPU Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan pihaknya masih terus memaksimalkan pengecekan data pemilih melalui kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan setiap triwulan guna memastikan data pemilih di Kabupaten Pesbar selalu diperbarui sesuai kondisi riil di lapangan.
Menurut Marten, proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan melalui sinkronisasi data administrasi kependudukan, tetapi juga dengan mendatangi langsung masyarakat untuk memastikan adanya perubahan data pemilih.
Langkah itu dilakukan agar data yang dimiliki KPU benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan ketika memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
“Dalam pelaksanaan PDPB itu, kami juga melakukan coktas dengan mengunjungi sejumlah warga atau pemilih secara langsung untuk memastikan apakah ada perubahan data pemilih, misalnya yang bersangkutan sudah meninggal dunia, pindah domisili, ataupun perubahan data lainnya, termasuk pemilih pemula,” kata Marten Efendi.
Dia menjelaskan, pemilih pemula menjadi salah satu fokus perhatian KPU karena setiap tahun jumlahnya terus bertambah seiring adanya warga yang memasuki usia 17 tahun.
Namun demikian, masih ditemukan sejumlah warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum melakukan perekaman KTP-el sehingga datanya belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem administrasi kependudukan.
Padahal, dokumen kependudukan berupa KTP-el menjadi salah satu syarat utama dalam proses pendataan pemilih.
Karena itu, KPU Pesbar berharap masyarakat lebih proaktif dengan segera melakukan perekaman KTP-el begitu memasuki usia wajib memiliki identitas kependudukan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat yang sudah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman KTP-el. Dengan begitu, KPU juga dapat mengetahui adanya data terbaru dan memudahkan dalam proses pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.