BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai meng intensifkan pengawasan terhadap kondisi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang mengalami kerusakan di sejumlah titik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan fasilitas penyeberangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan Wali Kota Bandar Lampung telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh JPO serta mengusulkan rehabilitasi bagi fasilitas yang sudah tidak layak digunakan.
"Bu Wali Kota sudah memerintahkan kami untuk melakukan pengecekan dan mengajukan rehabilitasi bagi JPO yang memang sudah layak diperbaiki," kata Socrat, Sabtu 4 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pemeliharaan maupun rehabilitasi JPO merupakan tanggung jawab pihak ketiga. Meski demikian, fungsi pengawasan tetap berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan.
Menurut Socrat, perbaikan telah dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan terakhir, meskipun belum mencakup rehabilitasi secara menyeluruh.
"Memang belum rehabilitasi total. Tetapi untuk bagian-bagian yang rusak seperti tangga yang berkarat, berlubang, atau ada komponen yang hilang, sudah kami minta untuk diperbaiki," ujarnya.
Dishub Kota Bandar Lampung juga terus melakukan pemantauan secara rutin di lapangan. Apabila ditemukan kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna, pihaknya segera berkoordinasi dengan pengelola JPO agar perbaikan dapat dilakukan secepatnya.
"Kalau petugas kami menemukan ada yang bolong atau membahayakan, langsung kami kirim surat kepada pihak ketiga untuk segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh JPO yang tersebar di Kota Bandar Lampung. Meski demikian, pemerintah tidak menunggu proses pendataan selesai untuk mengambil tindakan karena perbaikan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan.
Socrat menegaskan, apabila surat teguran pertama tidak mendapat respons dari pihak pengelola, Dishub akan kembali mengirimkan surat peringatan hingga kewajiban perbaikan dipenuhi.
"Kalau belum disikapi, kami kirim surat lagi. Kalau hasil perbaikannya belum sesuai, kami minta diperbaiki kembali. Yang terpenting pelayanan dan keselamatan masyarakat harus tetap berjalan," tegasnya.