Karena itu, dana yang telah dipungut dari konsumen tidak boleh digunakan untuk kepentingan operasional usaha.
Berdasarkan hasil pemetaan Bapenda, tingkat kepatuhan pelaku usaha masih jauh dari harapan. Dari estimasi tingkat hunian hotel, aktivitas restoran, hingga transaksi di sejumlah kafe, pemerintah daerah memperkirakan baru sekitar 25–30 persen pelaku usaha yang telah memungut sekaligus menyetorkan pajak sesuai ketentuan.
“Kalau pajak sudah dipungut dari konsumen tetapi tidak disetorkan kepada pemerintah daerah, tentu itu dapat mengarah pada dugaan penggelapan pajak. Karena itu kami melakukan pengawasan sekaligus pembinaan,” jelasnya.
Data Bapenda hingga awal Juli 2026 menunjukkan sektor hotel dan restoran masih menyimpan potensi penerimaan yang besar. Berikut realisasinya:
- Pajak Hotel
- Target: Rp3.708.800.000
- Realisasi: Rp947.122.975
- Capaian: 25,54 persen
- Pajak Restoran
- Target: Rp3.848.717.784
- Realisasi: Rp400.674.713
- Capaian: 10,41 persen
Dengan demikian, total penerimaan dari kedua sektor tersebut baru mencapai sekitar Rp1,34 miliar, angka yang masih jauh dari potensi riil yang dimiliki Kabupaten Pesisir Barat.
“Dengan demikian, total penerimaan dari dua sektor tersebut baru mencapai sekitar Rp1,34 miliar, angka yang dinilai masih sangat jauh dari potensi riil yang ada di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pajak Penerangan Jalan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah dengan realisasi Rp1.650.978.239. Disusul Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp114.420.000, Pajak Reklame sebesar Rp44.035.030, Pajak Parkir sebesar Rp22.570.000, serta Pajak Hiburan yang baru mencapai Rp250.000.
Saat ini pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pembinaan. Pelaku usaha diberikan kesempatan memperbaiki kepatuhan administrasi maupun kewajiban perpajakan sebelum dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan.
“Kami berharap tentu tidak sampai ke tahap penindakan. Kami ingin cukup melalui pengawasan dan pembinaan. Tetapi apabila tetap tidak menaati kewajiban perpajakan, tentu mekanisme penindakan akan kami lakukan sesuai aturan,” katanya.
Henri menambahkan, apabila setelah pembinaan masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melaksanakan tahapan pemeriksaan hingga pemberian sanksi administratif. Bahkan, apabila terdapat indikasi pelanggaran yang terus berlanjut, langkah penegakan hukum berupa penyitaan aset maupun tindakan lain sesuai ketentuan perundang-undangan dapat diterapkan sebagai upaya terakhir.
Ia berharap seluruh pelaku usaha menyadari bahwa pajak yang dipungut dari konsumen bukan merupakan keuntungan perusahaan, melainkan dana masyarakat yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah. Dana tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan, peningkatan infrastruktur, dan pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Barat.
“Karena itu, kepatuhan pelaku usaha dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan PAD sekaligus memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.