ASN Dinsos Lampung Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Publik Pertanyakan Penahanan ALS

Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait status penahanan ALS, ASN yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Minyakita.
Krisna Jeri - Senin, 13 Jul 2026 - 16:20 WIB
status penahanan salah satu tersangka berinisial ALS masih belum dijelaskan secara resmi.
status penahanan salah satu tersangka berinisial ALS masih belum dijelaskan secara resmi. - Sumber: Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

"Proses penyidikan masih berjalan. Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal," ujar Kompol Gigih, Rabu 01 Juli 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi Minyakita.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan aktivitas bongkar muat Minyakita yang didatangkan dari Bengkulu dan diduga akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Advertisements

Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas distribusi tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2025.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi Minyakita.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1.304 dus Minyakita kemasan 1 liter, 107 dus Minyakita kemasan 2 liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan 1 liter, Satu unit Mitsubishi L300, Satu unit truk Isuzu Elf, Satu unit Mitsubishi Colt Diesel, Dokumen pengeluaran barang, dan juga Buku pencatatan distribusi dan penjualan.

Selain dugaan penimbunan, penyidik juga menemukan indikasi penjualan Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Advertisements

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Namun, hasil penyidikan menunjukkan produk tersebut diduga dipasarkan dengan harga di atas ketentuan.

Dalam perkara ini, ALS dan YAP dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Polresta Bandar Lampung sebelumnya menyatakan proses penyidikan masih berjalan sambil melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik mengenai apakah kedua tersangka telah menjalani penahanan ataupun alasan hukum apabila penahanan belum dilakukan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements