Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa ide melakukan aksi pencurian dengan kekerasan berasal dari tersangka SA.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif mereka melakukan kejahatan karena faktor ekonomi akibat terlilit utang judi online. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kembali bermain judi online, serta membeli narkotika," ungkap AKBP Deddy.
Saat menangkap tersangka R, polisi juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sisa sabu, serta alat hisap. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu atau amfetamin.
Selain itu, tersangka R diketahui merupakan residivis kasus penadahan yang pernah diproses hukum pada 2025 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
- Satu unit telepon genggam Infinix Smart 20.
- Satu boks celana dalam.
- Kaos oblong warna hitam.
- Kaos oblong warna abu-abu.
- Celana pendek berbahan jeans.
- Satu bilah golok.
Sementara dari pihak korban, penyidik mengamankan barang bukti berupa:
- Kalung emas dengan gantungan huruf "B".
- Pakaian yang dikenakan korban.
- Gigi palsu.
- Barang bukti lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Kapolres menambahkan, autopsi terhadap korban dilakukan di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah luka memar, luka lecet, luka terbuka pada bagian kepala, serta tanda-tanda kekerasan lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian diperkirakan akibat asfiksia atau kegagalan suplai oksigen ke otak. Estimasi waktu kematian sekitar lima hingga tujuh hari sebelum korban ditemukan," jelasnya.
Advertisements
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang dipersangkakan.