BANDAR LAMPUNG – Proyek pembangunan Living Plaza di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sorotan tidak hanya tertuju pada progres pembangunan yang masih berlangsung, tetapi juga pada meningkatnya kekhawatiran terkait dampak banjir serta keterbukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang hingga kini belum sepenuhnya dapat diakses publik.
Pengamat lingkungan dari Universitas Lampung, M. Thoha B. Sampurna Jaya, menilai pembangunan di kawasan yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air berpotensi mengganggu keseimbangan ekologis sekaligus memunculkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
“Secara konsep, lingkungan yang kehilangan fungsi resapan akan menimbulkan dampak negatif terhadap keseimbangan ekologis,” ujar Thoha, Senin 22 Juni 2026.
Menurutnya, berkurangnya area resapan air akibat pembangunan akan meningkatkan risiko banjir karena air hujan tidak lagi terserap secara alami ke dalam tanah.
“Semakin sedikitnya resapan akan menimbulkan banjir karena tanah tertutup akibat pembangunan, sehingga air akan menggenang di permukaan,” katanya.
Thoha menegaskan bahwa pembangunan Living Plaza di kawasan resapan air akan membawa konsekuensi ekologis bagi wilayah Rajabasa dan sekitarnya.
“Dengan adanya rencana dibangunnya Living Plaza di areal yang merupakan daerah resapan, dipastikan akan berdampak banjir. Selain banjir, hal itu juga menimbulkan keresahan sosial bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Perhatian terhadap proyek tersebut semakin menguat setelah kawasan Rajabasa Raya beberapa kali dilanda banjir dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, banjir besar sempat terjadi ketika proyek pembangunan masih berlangsung.
Belum lama ini, banjir kembali melanda kawasan tersebut dan dilaporkan menyebabkan dua warga meninggal dunia setelah hanyut terbawa arus.
Menanggapi kondisi itu, Thoha menekankan pentingnya dokumen AMDAL sebagai instrumen utama dalam menentukan kelayakan sebuah proyek pembangunan.
Menurutnya, dokumen AMDAL memuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang semestinya diketahui oleh masyarakat, khususnya warga yang berpotensi terdampak langsung.
“Di sinilah perlunya AMDAL, karena dalam dokumen tersebut terdapat Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang harus diketahui publik, khususnya masyarakat sekitar,” jelasnya.
