56 Pekerja di Bandar Lampung Terkena PHK Sepanjang 2026, Sebanyak 14 Ajukan Aduan

Namun, sebagian lainnya memilih menempuh jalur pengaduan untuk memperoleh penyelesaian.
Arif Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026 - 14:57 WIB
Disnaker Kota Bandar Lampung mencatat 56 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari–Mei 2026, dengan sebagian kasus diselesaikan melalui perjanjian bersama dan sebagian lainnya masih berproses.
Disnaker Kota Bandar Lampung mencatat 56 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari–Mei 2026, dengan sebagian kasus diselesaikan melalui perjanjian bersama dan sebagian lainnya masih berproses. - Poto dokumen Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

KOTA BANDAR LAMPUNG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 56 pekerja di wilayah tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, 14 pekerja mengajukan laporan karena tidak menerima keputusan PHK yang ditetapkan perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, mengatakan sebagian besar pekerja yang terdampak menerima keputusan perusahaan melalui surat pernyataan bersama. Namun, sebagian lainnya memilih menempuh jalur pengaduan untuk memperoleh penyelesaian.

“Rata-rata menerima PHK dengan surat pernyataan. Kalau mereka tidak menerima PHK, biasanya mereka melapor,” katanya, Kamis 21 Mei 2026.

Advertisements

Yudhi menjelaskan, para pekerja yang terkena PHK berasal dari berbagai sektor usaha yang beroperasi di Bandar Lampung. Salah satu kasus terbesar berasal dari perusahaan outsourcing bidang keamanan yang melakukan efisiensi sehingga berdampak pada 26 pekerja.

Selain itu, sebuah bank swasta juga melakukan efisiensi tenaga kerja terhadap empat karyawan. Penutupan gerai KFC di Mall Kartini turut menyebabkan 11 pekerja kehilangan pekerjaan.

“Kalau KFC di Mall Kartini itu karena outletnya tutup. Ada juga dari sektor fast food, finance, dan beberapa pekerja yang habis kontrak,” jelasnya.

Menurut Yudhi, laporan yang masuk ke Disnaker berasal dari berbagai perusahaan dengan jumlah pelapor yang berbeda.

Advertisements

“Ada satu perusahaan dua orang yang melapor, ada juga satu orang saja, jadi tidak sama,” ungkapnya.

Dari total 14 laporan yang diterima, tujuh kasus telah diselesaikan melalui mekanisme perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja. Sementara tujuh kasus lainnya dilimpahkan ke Disnaker Provinsi Lampung karena berada dalam kewenangan pemerintah provinsi dan sebagian masih dalam tahap penyelesaian.

“Sedangkan tujuh kasus lainnya dilimpahkan ke Disnaker Provinsi Lampung karena berada di bawah kewenangan provinsi. Dan sebagian masih proses. Penyelesaian biasanya maksimal 30 hari antara perusahaan dan karyawan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Yudhi menyebut gelombang PHK paling banyak terjadi setelah Lebaran 2026. Pada April lalu, tercatat tiga perusahaan melaporkan pelaksanaan PHK terhadap karyawannya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements