BANDAR LAMPUNG — Instruksi tegas “tembak di tempat” bagi pelaku kejahatan jalanan atau pencurian dengan kekerasan (curas) di Provinsi Lampung memicu perdebatan sengit antara efektivitas penegakan keamanan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar DPC PERMAHI Lampung, Jumat 12 Juni 2026.
Sejumlah pakar dan pemangku kepentingan menilai kebijakan represif hanya menjadi solusi instan yang tidak menyentuh persoalan struktural, mulai dari kemiskinan hingga darurat narkoba.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kebijakan tembak di tempat bukanlah tindakan serampangan.
Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung, AKBP Abdul Mutholib, menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah terakhir dalam kondisi tertentu.
“Maksud beliau (Kapolda) tidak lepas dari tindakan yang terukur, tindakan tegas yang terukur dengan catatan manakala itu membahayakan orang lain dan membahayakan petugas,” ujar Abdul Mutholib.
Menurutnya, aparat tetap diwajibkan mengikuti tahapan prosedur penindakan sesuai aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pandangan berbeda disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas. Ia mengingatkan bahwa instruksi verbal dari pimpinan berpotensi ditafsirkan beragam oleh aparat di lapangan.
“Bagaimana kemudian perintah atau instruksi langsung dari Bapak Kapolda tentu akan diartikan lain daripada anggota-anggota yang ada di bawah,” katanya.
Prabowo juga meragukan efektivitas pendekatan represif, mengingat pembentukan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 di masa lalu tidak serta-merta menurunkan angka kriminalitas secara signifikan.
Akademisi hukum tata negara dari Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, menekankan pentingnya transparansi dan pembuktian dalam setiap penindakan.
“Apakah di dalam penangkapan itu bisa dibuktikan bahwa ada perlawanan dari pelaku? Praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi,” tegas Rifandy.
