Pada tahap pelaksanaan, BPK menyebut PPK dan PPTK tidak pernah melakukan kunjungan ke lokasi pembuatan gerobak listrik maupun mengawasi proses produksinya.
Sebanyak 100 unit gerobak listrik diserahterimakan pada Agustus 2025. Namun setelah itu, barang justru dititipkan kembali di gudang penyedia sebelum akhirnya didistribusikan kepada penerima manfaat.
Saat melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah unit, Tim BPK menemukan beberapa spesifikasi tidak sesuai dengan dokumen pemesanan.
Perbedaan tersebut meliputi, Ketebalan material, Ukuran rangka, Dimensi kendaraan dan juga Jenis baterai yang digunakan.
Selain itu, BPK juga meminta keterangan dari sejumlah penerima bantuan.
Beberapa penerima mengaku gerobak listrik sulit dikendarai karena kurang stabil. Sebagian lainnya menyatakan kendaraan tidak lagi dapat diisi daya maupun dinyalakan hanya dalam beberapa bulan setelah diterima.
Keluhan tersebut dinilai memperkuat temuan BPK mengenai lemahnya pengendalian mutu dalam proses pengadaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pembelian, BPK menemukan CV MTA memperoleh 100 unit gerobak listrik beserta aksesori dari pemasok dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.
Setelah memperhitungkan biaya pengiriman, penyimpanan, pemasangan stiker, serta margin keuntungan yang dinilai wajar sebesar 15 persen, nilai pengadaan yang dianggap layak mencapai sekitar Rp1,879 miliar.
Sementara itu, nilai pembayaran yang dilakukan pemerintah mencapai sekitar Rp2,509 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp629,7 juta yang oleh BPK dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran akibat ketidakcermatan dalam proses pengadaan.