Meski demikian, HPS yang digunakan dalam proses pengadaan justru mencapai sekitar Rp26,5 juta per unit.
BPK menyimpulkan terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan antara hasil survei pasar dengan nilai HPS yang dijadikan dasar pengadaan.
LHP juga mengungkap adanya persoalan dalam penunjukan penyedia.
Dinas KUKM menunjuk CV MTA sebagai pelaksana pekerjaan. Namun berdasarkan hasil konfirmasi kepada direktur perusahaan, CV MTA bukan merupakan produsen gerobak listrik, melainkan bergerak di bidang kontraktor bangunan.
Workshop milik perusahaan disebut hanya digunakan untuk pekerjaan interior dan eksterior.
Direktur CV MTA juga mengakui pernah mencoba merakit gerobak listrik, tetapi hasilnya tidak memuaskan.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut membeli gerobak listrik dalam kondisi jadi dari pihak lain, kemudian hanya menambahkan stiker bantuan Pemerintah Kota Bandar Lampung sebelum diserahkan.
BPK juga mencatat PPK mengirimkan rincian HPS kepada penyedia melalui surat penawaran pekerjaan, padahal dokumen tersebut bersifat rahasia sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, metode penunjukan langsung yang digunakan dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Temuan lainnya berkaitan dengan proses negosiasi harga yang dinilai tidak berjalan optimal.
CV MTA mengajukan harga awal sebesar Rp25,85 juta per unit. Setelah proses negosiasi melalui sistem e-katalog, harga hanya turun menjadi Rp25,6 juta* atau berkurang sekitar Rp250 ribu per unit.
BPK juga tidak menemukan adanya komunikasi melalui fitur percakapan e-katalog yang membahas spesifikasi teknis, jumlah barang, maupun metode pelaksanaan pekerjaan sebagaimana lazim dilakukan dalam proses negosiasi.