Call Center 110 Polres Lampung Utara Terima 27 Panggilan, Tiga Laporan Ditindaklanjuti

Mayoritas panggilan yang masuk berupa prank call, namun polisi tetap menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur.
gambar-user/JYiVWSgzPzy0COzkScRf257TVeX4ALUGscdF7APw.jpg
Budi Setiawan - Minggu, 07 Jun 2026 - 22:05 WIB
Petugas operator Call Center 110 Polres Lampung Utara saat bertugas di Ruang Command Centre melayani laporan dan pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Petugas operator Call Center 110 Polres Lampung Utara saat bertugas di Ruang Command Centre melayani laporan dan pengaduan masyarakat selama 24 jam. - Foto Dok Polres Lampung Utara

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara terus beroperasi selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan piket operator pada Sabtu (6/6/2026) hingga Minggu (7/6/2026), tercatat sebanyak 27 panggilan masuk diterima petugas, dengan tiga di antaranya berisi laporan yang memerlukan tindak lanjut.

Piket Call Center 110 yang berlangsung di Ruang Command Centre Polres Lampung Utara tersebut dijalankan oleh AIPTU Raswan Afandi, BRIPDA Adha Khomsaini, dan BRIPDA Suciati, A.Md.Kep.

Dari total panggilan yang masuk, sebagian besar diketahui merupakan panggilan tidak jelas atau prank call. Meski demikian, petugas tetap menerima dan memverifikasi seluruh informasi yang disampaikan masyarakat.

Tiga laporan yang diterima antara lain terkait dugaan pungutan liar dalam kegiatan perbaikan jalan di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Candirejo, penyalahgunaan akun oleh pihak lain, serta informasi kecelakaan lalu lintas di wilayah Talang Jembatan.

Advertisements

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, SH, SIK, MM, MSi melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, layanan Call Center 110 menjadi sarana komunikasi cepat bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian.

"Call Center 110 hadir selama 24 jam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan maupun informasi yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata IPTU Herawati.

Menurutnya, meskipun masih ditemukan sejumlah panggilan iseng atau prank call, pihak kepolisian tetap mengedepankan pelayanan profesional terhadap setiap panggilan yang diterima.

"Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Hindari melakukan panggilan iseng karena dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian," ujarnya.

Advertisements

IPTU Herawati menambahkan, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi melalui layanan 110 sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

"Informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengambil langkah cepat untuk mencegah maupun menangani potensi gangguan kamtibmas," tambahnya.

Polres Lampung Utara mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, kepolisian diharapkan dapat merespons setiap potensi gangguan keamanan secara lebih cepat dan efektif. (*)

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements