Karyawan PT Agro Bumi Mas Ditangkap, Polisi Temukan 12 Gulung Kawat Tembaga

Seorang karyawan PT Agro Bumi Mas diamankan setelah polisi menemukan belasan gulung kawat tembaga yang diduga milik perusahaan.
Hasan Saputra - Senin, 15 Jun 2026 - 20:11 WIB
Karyawan PT Agro Bumi Mas Diduga Gelapkan Kawat Tembaga Perusahaan
Karyawan PT Agro Bumi Mas Diduga Gelapkan Kawat Tembaga Perusahaan - Foto dok. Polres Lampung Utara

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan PT Agro Bumi Mas (ABM), Desa Hanakau, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kasus tersebut terungkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas menerima laporan terkait dugaan penggelapan aset perusahaan yang dilakukan oleh salah satu karyawan.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat pihak perusahaan memperoleh informasi mengenai dugaan pengambilan kawat tembaga oleh seorang karyawan.

"Pengungkapan kasus ini setelah jajaran Polsek Sungkai Utara menerima laporan pengambilan kawat tembaga oleh seorang karyawan. Personel Polsek Sungkai Utara bersama pihak perusahaan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa kawat tembaga yang diduga berasal dari lingkungan perusahaan," ujar IPTU Herawati, Senin (15/6/2026).

Advertisements

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/57/VI/2026/SPKT Polsek Sungkai Utara/Res Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 12 Juni 2026, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan penggeledahan di tempat tinggal terduga pelaku yang berada di area perusahaan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH (45), yang bekerja sebagai karyawan swasta di perusahaan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan aset perusahaan, yakni:

  • 12 gulung kawat tembaga
  • Kabel PVC warna putih sepanjang 9 meter

Barang-barang tersebut diduga diambil dari lingkungan PT Agro Bumi Mas tanpa izin.

Advertisements

Akibat peristiwa itu, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11.220.000.

IPTU Herawati mengatakan, setelah menerima laporan, personel Polsek Sungkai Utara langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, serta mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan.

"Terduga pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal. Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan ke Polsek Sungkai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Lebih lanjut, Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Lampung Utara

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements