LAMPUNG UTARA – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat melaksanakan patroli hunting di wilayah Payanmas, Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung Kanit Turjawali Satlantas Polres Lampung Utara, IPDA Andi, S.H., M.H., CPHR bersama personel patroli lainnya.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan seorang pengendara sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut sempat melawan dan berusaha melarikan diri dari petugas.
Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang pelaku.
Karena panik, pelaku kembali mencoba kabur dengan berlari ke arah pusat Kota Kotabumi. Personel Satlantas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pelaku di depan HI PRO dekat Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi awal di pos, diketahui pria tersebut merupakan DPO pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial Instagram pada 17 Maret 2026.
Pelaku diketahui terlibat aksi curanmor menggunakan senjata api di kawasan Pasar Lama.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan kepada Unit Resmob Tekab 308 Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengapresiasi kesigapan personel Satlantas dalam mengamankan pelaku berinisial ADF (22), warga Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurutnya, ADF merupakan DPO pelaku curanmor menggunakan senjata api yang viral beberapa waktu lalu.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan dan respons cepat personel di lapangan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Deddy Kurniawan, Rabu, 13 Mei 2026.