LAMPUNG UTARA – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kotabumi menyebut sebanyak 1.500 sertifikat hak milik telah didistribusikan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara. Sementara itu, sebanyak 113 bidang tanah masih dalam tahap proses penyelesaian pada tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Rio Ali, staf Penataan dan Pengendalian Pertanahan ATR/BPN Kotabumi, saat ditemui di Kantor Pertanahan Kotabumi, Rabu (10/7/2026).
Menurut Rio, proses penerbitan sertifikat tanah tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Segala bentuk pembuatan sertifikat itu dalam satu tahun anggaran. Pembuatan sertifikat tidak mudah, melainkan melalui mekanisme, penyuluhan ataupun adanya laporan dari desa dan kelurahan,” katanya.
Ia menjelaskan, program sertifikasi tanah yang dijalankan BPN bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Rio juga menegaskan bahwa seluruh proses pembuatan sertifikat tanah melalui BPN Kotabumi tidak dipungut biaya.
“Segala pembuatan sertifikat di BPN Kotabumi gratis,” tambahnya.
Saat disinggung mengenai adanya keluhan sejumlah masyarakat terkait lamanya proses pembuatan sertifikat serta dugaan biaya hingga Rp500 ribu, Rio mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
“Soal ada biaya Rp500 ribu, tidak tahu itu,” katanya.
BPN mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi terkait proses maupun persyaratan pembuatan sertifikat tanah untuk langsung menghubungi kantor pertanahan setempat agar memperoleh informasi yang jelas dan akurat.