BPN Kotabumi Bagikan 1.500 Sertifikat Tanah, 113 Bidang Masih Dalam Proses

BPN Kotabumi memastikan layanan pembuatan sertifikat tanah gratis dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Hasan Saputra - Rabu, 10 Jun 2026 - 22:21 WIB
Suasana pelayanan di Kantor Pertanahan Kotabumi.
Suasana pelayanan di Kantor Pertanahan Kotabumi. - Foto Hasan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kotabumi menyebut sebanyak 1.500 sertifikat hak milik telah didistribusikan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara. Sementara itu, sebanyak 113 bidang tanah masih dalam tahap proses penyelesaian pada tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Rio Ali, staf Penataan dan Pengendalian Pertanahan ATR/BPN Kotabumi, saat ditemui di Kantor Pertanahan Kotabumi, Rabu (10/7/2026).

Menurut Rio, proses penerbitan sertifikat tanah tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Segala bentuk pembuatan sertifikat itu dalam satu tahun anggaran. Pembuatan sertifikat tidak mudah, melainkan melalui mekanisme, penyuluhan ataupun adanya laporan dari desa dan kelurahan,” katanya.

Advertisements

Ia menjelaskan, program sertifikasi tanah yang dijalankan BPN bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.

Rio juga menegaskan bahwa seluruh proses pembuatan sertifikat tanah melalui BPN Kotabumi tidak dipungut biaya.

“Segala pembuatan sertifikat di BPN Kotabumi gratis,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai adanya keluhan sejumlah masyarakat terkait lamanya proses pembuatan sertifikat serta dugaan biaya hingga Rp500 ribu, Rio mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

Advertisements

“Soal ada biaya Rp500 ribu, tidak tahu itu,” katanya.

BPN mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi terkait proses maupun persyaratan pembuatan sertifikat tanah untuk langsung menghubungi kantor pertanahan setempat agar memperoleh informasi yang jelas dan akurat.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements