BANDAR LAMPUNG – Aktivitas penambangan batu yang diduga dikelola oleh UD Sumatera Baja di kawasan Campang Raya, Sukabumi, kembali menjadi sorotan publik.
Kegiatan pengerukan di lokasi tersebut disebut masih berlangsung, meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh aparat penegak hukum bersama instansi terkait.
Informasi di lapangan menyebutkan, penyegelan dilakukan oleh aparat kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung serta DLH Provinsi Lampung.
Namun demikian, aktivitas penambangan diduga tetap berjalan, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, meminta dinas terkait tetap konsisten dan tidak mengendurkan pengawasan di lapangan.
"Iya, terkait penambangan ini kan sudah ada ketegasan dari dinas. Artinya jangan sampai kendor. Saya berharap dinas juga tidak lelah untuk terus mengingatkan para pengusaha tambang yang memang punya potensi merusak lingkungan," ujarnya pada Rabu, April 2026.
Agus menegaskan, penindakan dan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap aktivitas tambang yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Ia juga menyoroti persoalan kewenangan perizinan tambang yang berada di tingkat provinsi, sementara dampak langsung justru dirasakan oleh masyarakat di wilayah kota.
"Perizinan kan dari provinsi, tapi yang jadi korban ini masyarakat Bandar Lampung. Jadi kami mengajak para pengusaha tambang untuk patuh terhadap aturan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan tidak ada toleransi terhadap kegiatan usaha yang melampaui atau menyimpang dari izin yang dimiliki.
"Apapun alasannya, kalau memang ada aktivitas yang tidak diperbolehkan sesuai aturan, maka harus diberlakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya.
DPRD Kota Bandar Lampung berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis dapat bertindak tegas dan konsisten, sehingga penegakan aturan tidak berhenti sebatas penyegelan administratif, tetapi juga memberikan efek jera serta perlindungan nyata bagi lingkungan dan masyarakat.