LAMPUNG UTARA – DPRD Kabupaten Lampung Utara menyetujui hasil pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (20/7/2026). Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk memfokuskan anggaran pada pembangunan prioritas, khususnya infrastruktur jalan.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Utara, Genius Akbar, mengatakan pembahasan Raperda Perubahan APBD telah dilakukan secara komprehensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta melalui rapat internal Badan Anggaran.
"Panitia Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Utara telah melaksanakan pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan dilakukan bersama OPD, TAPD, serta melalui rapat internal Badan Anggaran," ujar Genius Akbar.
Dalam laporannya, Badan Anggaran menyampaikan bahwa struktur APBD mengalami sejumlah penyesuaian. Pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,601 triliun, sedangkan belanja daerah menjadi sekitar Rp1,750 triliun. Dengan komposisi tersebut, APBD mengalami defisit sekitar Rp148,88 miliar yang akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah.
"Demikian laporan hasil pembahasan Panitia Kerja Badan Anggaran terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Semoga hasil pembahasan ini dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara," katanya.
Sementara itu, Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan Perubahan APBD 2026.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran serta memberikan berbagai masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung," ujar Hamartoni.
Menurut Hamartoni, perubahan APBD merupakan respons terhadap dinamika kondisi keuangan daerah, perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat, serta kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
"Perubahan APBD bukan sekadar menambah atau mengurangi anggaran, tetapi merupakan instrumen untuk mempertajam prioritas pembangunan, menyesuaikan program dengan kemampuan fiskal daerah, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Ia menjelaskan, kemampuan fiskal Kabupaten Lampung Utara mengalami penurunan akibat berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan program prioritas yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan pemerintah daerah adalah rencana pinjaman daerah sebesar Rp140 miliar melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Dana tersebut akan difokuskan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan di berbagai wilayah.
"Pinjaman daerah digunakan secara selektif untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang bersifat produktif, memiliki manfaat jangka panjang, mendukung pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," jelasnya.