BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membentuk tim klarifikasi untuk menindaklanjuti penetapan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi MinyaKita.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diverifikasi secara menyeluruh sebelum pemerintah daerah mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemprov Lampung sudah menggelar rapat bersama sejumlah perangkat daerah terkait informasi yang beredar di media sosial maupun media online. Rapat melibatkan Asisten Administrasi Umum, Dinas Sosial, Inspektorat, dan Biro Hukum," kata Marindo, Selasa 9 Juni 2026.
Menurut Marindo, hingga saat ini Pemprov Lampung masih menunggu dokumen resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum ASN yang bersangkutan. Sembari menunggu dokumen tersebut, Inspektorat Provinsi Lampung telah membentuk tim klarifikasi guna melakukan pendalaman dan validasi data.
"Kami ingin memastikan seluruh informasi yang diperoleh benar-benar sesuai fakta. Tim klarifikasi dibentuk untuk memvalidasi data sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan kepegawaian dan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila proses hukum terhadap ASN tersebut terus berlanjut.
"Pemprov Lampung akan taat pada regulasi ASN. Jika terdapat penetapan tersangka, penahanan, atau tahapan hukum lainnya, maka tindak lanjut administratif akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Terkait kemungkinan pemberian bantuan hukum, Marindo menyebut hal tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum dan keputusan dari ASN yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan memiliki hak untuk menentukan apakah membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah daerah atau menggunakan kuasa hukum sendiri. Pada prinsipnya pemerintah siap membantu sepanjang sesuai ketentuan dan ada permintaan resmi," katanya.
Marindo juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung agar senantiasa menjunjung tinggi nilai dasar ASN BerAKHLAK serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.
"Status ASN melekat setiap saat. Karena itu seluruh kewajiban, larangan, dan etika profesi harus dipahami serta dijalankan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng subsidi MinyaKita. Kedua tersangka tersebut adalah YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang diduga berperan sebagai pemodal.