LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara. Seorang terduga pelaku berinisial BS (18), warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, berhasil diamankan saat bersembunyi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 12 Juni 2026. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara alhamdulillah telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara. Terduga pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Herawati, Selasa (28/7/2026).
Advertisements
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman Harun Priyanto, warga Dusun Rejo Mulyo, Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Korban mengetahui kejadian tersebut ketika hendak mengambil uang yang disimpan di dalam lemari. Saat diperiksa, pintu lemari telah dalam kondisi rusak dan uang tunai sebesar Rp75.000.000 yang disimpan di dalamnya telah hilang. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah abu-abu dengan nomor polisi BE 3528 JQ yang terparkir di belakang rumah juga dibawa kabur pelaku.
Berbekal hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku. Setelah menjalani perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, pelaku dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor milik korban, serta berbagai barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- STNK sepeda motor korban.
- BPKB sepeda motor korban.
- Magic com.
- Kompor gas.
- Tabung LPG 3 kilogram.
- Sejumlah pakaian.
- Tas.
- Topi.
- Sepatu.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK dan BPKB sepeda motor milik korban serta berbagai barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan," ungkap IPTU Herawati.
IPTU Herawati menegaskan Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal.