LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 3.484.410 kilogram kepada 116.147 penerima bantuan pangan (PBP).
Bantuan tersebut dialokasikan untuk periode Juli hingga September 2026 dan penyalurannya dilakukan secara bertahap melalui desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Penyaluran bantuan pangan tersebut mengacu pada surat Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 308/TS.03.03/K/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Surat itu berisi penugasan kepada Perum Bulog untuk menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk bantuan pangan periode Juli hingga September 2026.
Kabid Distribusi Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara, Yudhi Bachtiar, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pangan dan Dinas Sosial Lampung Utara untuk memastikan proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
"Terkait pelaksanaan penugasan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan dinas pangan dan dinas sosial Lampung Utara. Proses penyaluran bapang akan dilaksanakan bertahap sesuai dengan komoditas beras yang dikemas dalam bantuan pangan 10 kilogram," kata Yudhi Bachtiar, Kamis 10 September 2026.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara akan melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta aparatur desa dan kelurahan untuk membantu proses distribusi kepada penerima.
Menurut Yudhi, jumlah penerima bantuan pangan mencapai 116.147 orang dengan total kuantum beras sebanyak 3.484.410 kilogram.
"Untuk penerima sebanyak 10 kilogram per penerima untuk tiga bulan alokasi, yaitu Juli sampai dengan September 2026, yang penyalurannya dilaksanakan di setiap desa dan lurah," ujarnya.
Yudhi menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan di seluruh kecamatan di Lampung Utara. Distribusi selanjutnya dilaksanakan melalui masing-masing desa dan kelurahan agar bantuan dapat diterima masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima.
"Penyaluran bantuan pangan ini untuk bulan Juli dan September. Selain itu, dalam penyaluran ini tidak seperti tahun sebelumnya atau bulan sebelumnya yang mendapat minyak goreng," ungkapnya.
Ia menegaskan, penerima bantuan pangan telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan data penerima yang masuk dalam desil 1 hingga 4.
Bantuan yang diberikan pada tahap ini berupa beras sebanyak 10 kilogram per penerima. Tidak terdapat tambahan bantuan berupa minyak goreng seperti pada sejumlah penyaluran sebelumnya.