Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati

Pemerintah provinsi lampung dikritik soal dana hibah 35miliar ke kejati lampung
Dedi Andrian - Selasa, 04 Agt 2026 - 11:31 WIB
Dewan Pakar IJP Lampung Deni Kurniawan
Dewan Pakar IJP Lampung Deni Kurniawan - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Perdebatan mengenai hibah tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari peran DPRD Provinsi Lampung.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, DPRD memiliki fungsi penganggaran (budgeting) bersama pemerintah daerah dalam membahas, mengevaluasi, hingga menyetujui APBD. Dengan demikian, apabila alokasi hibah kepada Kejaksaan Tinggi Lampung telah masuk dalam APBD dan direalisasikan melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.

Artinya, tanggung jawab politik terhadap kebijakan anggaran tersebut tidak hanya berada pada pihak eksekutif, tetapi juga melekat pada lembaga legislatif yang memiliki kewenangan menyetujui postur APBD. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, DPRD bukan sekadar lembaga pengawas, tetapi juga mitra pemerintah dalam menentukan prioritas penggunaan uang rakyat.

Secara hukum, pemberian hibah kepada instansi vertikal memang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar hukum yang jelas, mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tercantum dalam dokumen APBD. Namun legalitas tidak selalu mengakhiri perdebatan. Ruang kritik tetap terbuka ketika masyarakat mempertanyakan apakah suatu kebijakan sudah mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan terhadap kebutuhan publik.

Advertisements

Nilai Rp35 miliar bukanlah angka yang kecil. Dengan besaran anggaran tersebut, pemerintah daerah secara teoritis dapat membiayai berbagai program yang langsung menyentuh masyarakat, mulai dari bantuan alat dan mesin pertanian, penguatan modal UMKM, pembangunan infrastruktur desa, peningkatan kualitas layanan kesehatan, hingga program pelatihan dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat yang belum bekerja.

Di sinilah kritik IJP Lampung menemukan relevansinya. Komunitas jurnalis tersebut memandang bahwa APBD semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat, terutama ketika masih banyak petani yang membutuhkan dukungan, pelaku UMKM yang berjuang mempertahankan usahanya, serta masyarakat usia produktif yang belum memperoleh pekerjaan.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan anggaran merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik.

Media massa dan organisasi profesi memiliki fungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Advertisements

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD juga memiliki ruang untuk menjelaskan kepada publik mengenai latar belakang, urgensi, tujuan, serta manfaat hibah tersebut. 

Penjelasan yang terbuka akan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alasan kebijakan itu diambil sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD.

Polemik hibah Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung bukan sekadar persoalan nominal anggaran. Perdebatan ini menjadi cermin bagaimana pemerintah dan DPRD menetapkan skala prioritas pembangunan, mengelola uang rakyat, serta menjawab harapan masyarakat yang masih bergulat dengan persoalan pertanian, lapangan kerja, dan pemulihan ekonomi.

Di tengah keterbatasan fiskal, setiap rupiah APBD akan selalu diuji oleh satu pertanyaan sederhana: sejauh mana anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Lampung.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements