Optimalisasi Pajak Daerah, BPPRD Bandar Lampung Percepat Penagihan PBB

Karena itu, pemerintah daerah akan memaksimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang hingga kini belum melunasi kewajibannya
Arif Setiawan - Selasa, 04 Agt 2026 - 15:32 WIB
Petugas BPPRD Kota Bandar Lampung akan melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Petugas BPPRD Kota Bandar Lampung akan melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyiapkan langkah intensif untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyampaikan bahwa sektor PBB masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan. Karena itu, pemerintah daerah akan memaksimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang hingga kini belum melunasi kewajibannya.

Sebagai tindak lanjut, mulai 10 Agustus 2026 petugas BPPRD dijadwalkan mendatangi langsung para wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan.

Advertisements

Langkah jemput bola tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Optimalisasi penerimaan pajak dilakukan seiring pembahasan Perubahan APBD 2026 yang tengah berlangsung bersama DPRD Kota Bandar Lampung. 

“Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan peningkatan target pendapatan daerah menjadi sekitar Rp2,99 triliun, atau naik sekitar Rp 340 miliar dibandingkan APBD murni,”ucapnya, Selasa 4 Agustus 2026.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjelaskan bahwa penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi keuangan daerah, proyeksi penerimaan, kebutuhan pembangunan, hingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Selain peningkatan pendapatan daerah secara keseluruhan, target Pendapatan Asli Daerah juga diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp 1,345 triliun. 

“Penambahan tersebut berasal dari optimalisasi sejumlah sumber penerimaan, terutama pajak daerah yang dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan cukup besar,”sambunya.

Pemerintah daerah juga akan melakukan penyesuaian terhadap komponen pendapatan transfer maupun pendapatan lainnya berdasarkan perkembangan realisasi anggaran. Sementara pada sisi pembiayaan, perubahan akan mengacu pada nilai SILPA Tahun Anggaran 2025 yang telah memperoleh hasil audit dari BPK.

Melalui optimalisasi penerimaan pajak dan penyesuaian struktur anggaran, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kapasitas fiskal daerah semakin kuat sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements