Petugas BPPRD Kota Bandar Lampung akan melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. - Poto Arif Setiawan