Menurut M, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyusunan RAB teknis selama ini dilakukan oleh pihak ketiga.
"Kurang tahu bang, orang luar infonya yang buat (RAB Teknis)," balasnya.
Hingga berita ini ditulis, beberapa pendamping desa lain yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi masing-masing.
Dugaan praktik pembayaran dalam penyusunan dokumen desa tersebut juga disampaikan sejumlah aparatur desa. Mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
Menurut para aparatur desa tersebut, pola pembayaran kepada pihak yang membantu penyusunan dokumen telah berlangsung cukup lama.
"Pola (pungli) ini sudah lama, Bang. Bukan tiga tahun ke belakang saja, bahkan sejak awal ya begitu kelakuannya. Kalau kami enggak ikut, dokumen bisa dipersulit," ujar salah seorang aparatur desa.
Sumber lainnya mengaku pihak desa pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak yang dianggap sebagai pimpinan pendamping di tingkat kabupaten. Namun, menurutnya, laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
"Tapi ya gitu, Bang. Padahal pernah kami mengadu ke pimpinannya di kabupaten, tapi tidak direspons lebih lanjut. Seolah-olah ada pembiaran," katanya.
Di sisi lain, aparatur desa mengakui terdapat sisi praktis dari pola tersebut. Dengan membayar sejumlah uang, mereka mengaku tidak perlu mengurus sendiri proses asistensi penyusunan dokumen maupun meminta persetujuan dari pihak-pihak terkait.
"Kami bayar itu sekaligus supaya enggak dipersulit kalau mau minta tanda tangan pengesahan. Jadi bisa mudah penyusunannya," ujar sumber tersebut.
Sementara itu, sumber di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara mengatakan pihaknya telah lama mendengar desas-desus mengenai dugaan praktik tersebut. Namun, hingga kini informasi itu belum terkonfirmasi secara valid.