Puluhan Juta Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Arif Setiawan - Kamis, 10 Sep 2026 - 11:40 WIB
Bea Cukai Sumbagbar bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan puluhan juta batang rokok dan ribuan liter miras ilegal senilai Rp68,8 miliar di Lampung.
Bea Cukai Sumbagbar bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan puluhan juta batang rokok dan ribuan liter miras ilegal senilai Rp68,8 miliar di Lampung. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Kanwil Bea Cukai Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa puluhan juta batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras).

Total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter MMEA ilegal. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika dikalkulasikan, nilai seluruh barang ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 68.882.115.940 atau sekitar Rp 68,8 miliar. Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp 44.653.235.519 atau sekitar Rp 44,6 miliar.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang Agustus 2025 hingga Juni 2026 oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama unit vertikalnya, Bea Cukai Bandar Lampung.

Advertisements

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar menghasilkan penindakan terhadap 15.270.832 batang rokok ilegal dan 401,5 liter miras ilegal. Sementara itu, Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan 29.427.288 batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter miras ilegal.

Pemusnahan secara simbolis digelar pada 10 September 2026 di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bandar Lampung. Pada saat yang sama, pemusnahan BKC ilegal secara menyeluruh dilaksanakan secara paralel di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Langkah tersebut menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memastikan barang hasil penindakan yang telah berkekuatan sesuai ketentuan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Hingga awal September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga telah melakukan 486 kali penindakan di wilayah Provinsi Lampung dan Bengkulu.

Dari ratusan penindakan tersebut, petugas mengamankan 47.932.816 batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Penindakan juga mencakup narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 106,721 kilogram ganja, 176,157 kilogram metamfetamina atau sabu, 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, serta 2,6 gram ganja sintetis.

Besarnya hasil penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya diarahkan pada peredaran barang kena cukai ilegal, tetapi juga terhadap berbagai komoditas yang berpotensi membahayakan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements