JPU KPK Tuntut Ardito Wijaya 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar

Kasus Suap Alkes Lampung Tengah, JPU KPK Tuntut Ardito Wijaya 7 Tahun Penjara
Krisna Jeri - Selasa, 11 Agt 2026 - 16:01 WIB
Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya dituntut tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp7,85 miliar dalam perkara dugaan suap pengadaan alkes dan gratifikasi.
Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya dituntut tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp7,85 miliar dalam perkara dugaan suap pengadaan alkes dan gratifikasi. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Sementara Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PKB, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Keempat terdakwa dinilai JPU terbukti terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang diusut KPK.

Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis 20 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa dan tim penasihat hukum.

Advertisements

Putusan akhir dalam perkara tersebut nantinya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan para terdakwa.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements