Sementara Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PKB, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Keempat terdakwa dinilai JPU terbukti terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang diusut KPK.
Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis 20 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa dan tim penasihat hukum.
Putusan akhir dalam perkara tersebut nantinya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan para terdakwa.