Sejumlah hal menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan. Hal yang memberatkan antara lain sikap Ardito yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta dinilai tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, faktor yang meringankan yakni Ardito belum pernah menjalani hukuman pidana dan dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
Perkara tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025.
Dalam proses persidangan, JPU mengungkap Ardito disebut mematok fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Pada periode Februari hingga November 2025, Ardito disebut menerima aliran dana mencapai Rp5,25 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui perantara Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito disebut menerima Rp500 juta berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan melalui M. Anton Wibowo.
Dengan demikian, total penerimaan yang didakwakan kepada Ardito mencapai Rp5,75 miliar.
JPU menyebut sebagian uang tersebut digunakan untuk melunasi utang biaya kampanye.
Dalam sidang yang sama, JPU KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah.
M. Anton Wibowo, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat Ardito, dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kemudian Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito, dituntut lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ranu diketahui sempat dilantik sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung Tengah periode 2025-2030 sebelum ditangkap dalam OTT KPK.