BANDAR LAMPUNG – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto, menghadiri kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Lampung, Senin, 29 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses legislasi nasional terkait revisi Undang-Undang HAM yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika dan tantangan perkembangan zaman.
Dalam kesempatan itu, Mugiyanto menegaskan komitmen Kementerian Hak Asasi Manusia untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas dan bermakna.
Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar revisi undang-undang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan realitas di lapangan.
“Jadi Kementerian Hak Asasi Manusia ingin memastikan bahwa ada partisipasi yang maksimum, partisipasi yang substantif, meaningful participation,” tegasnya.
Mugiyanto memastikan seluruh masukan yang disampaikan dalam uji publik akan dicatat dan dikaji secara terbuka.
Pemerintah, menurutnya, akan menjelaskan kepada publik alasan di balik setiap keputusan, baik menerima maupun menolak usulan yang masuk.
“Ini semua suara kami tampung dan nanti kami akan jelaskan ke publik, mengapa misalnya usulan A tidak kami terima, mengapa usulan B kami terima. Jadi prosesnya kami buat transparan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa revisi UU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditargetkan rampung pada tahun ini. Meski demikian, proses revisi tersebut sejatinya telah bergulir cukup lama.
“Bahkan rencana revisi ini sudah dimulai tahun-tahun yang lalu, mungkin sudah 10 tahun terakhir sudah ada upaya untuk melakukan revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujarnya.
Menurut Mugiyanto, salah satu alasan utama revisi dilakukan adalah karena usia Undang-Undang HAM yang telah mencapai 27 tahun.
Regulasi tersebut dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan norma, tata kelola, serta tantangan HAM modern, baik di tingkat nasional maupun internasional.