PESISIR BARAT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui kembali melakukan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut menyasar Blok Damar Kamar 10 dan Blok Wanita sebagai bagian dari upaya deteksi dini serta pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Krui.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar satu jam, mulai pukul 10.45 hingga 11.45 WIB. Kegiatan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Krui Jonli Oswan, S.H., M.H., dengan melibatkan staf KPR, staf pengelolaan, staf pelayanan tahanan (Yantah), serta Regu Pengamanan III.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui Nixwanto, A.Md.IP., S.H., M.Si., melalui Kepala KPR Krui Jonli Oswan mengatakan, penggeledahan merupakan kegiatan rutin untuk memastikan kondisi kamar hunian tetap aman dan tertib.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Krui. Setiap barang yang ditemukan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan langsung kami amankan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Jonli, mewakili Kepala Rutan Krui.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang dinilai tidak semestinya berada di kamar hunian dan berpotensi disalahgunakan. Seluruh barang temuan langsung diamankan untuk mencegah penggunaannya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Sejumlah barang yang ditemukan terdiri atas enam pena, dua sendok besi, tiga alat cukur kumis, enam korek gas, dua potongan kuku, satu pinset, satu pensil alis, satu gelang besi, satu paku, dua kaca, empat liptint, satu botol kaca, serta satu ikat pinggang,” jelasnya.
Menurut Jonli, meskipun tidak seluruh barang tersebut tergolong benda berbahaya, keberadaannya tetap menjadi perhatian petugas. Benda berbahan logam, kaca, korek gas, maupun benda tajam berukuran kecil dapat berpotensi menimbulkan gangguan apabila tidak dikendalikan sesuai ketentuan.
“Barang-barang yang ditemukan telah diamankan sesuai prosedur. Kami terus mengingatkan kepada seluruh WBP agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak menyimpan barang-barang yang dilarang atau berpotensi menimbulkan gangguan,” ujarnya.
Ia menegaskan, menjaga keamanan Rutan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh WBP. Karena itu, petugas turut memberikan pengarahan kepada warga binaan agar bersama-sama menjaga kondisi lingkungan hunian tetap kondusif.
Selain kepada WBP, Jonli mengingatkan seluruh jajaran petugas agar menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Kedisiplinan dan kewaspadaan petugas dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah gangguan keamanan serta memastikan seluruh kegiatan pengamanan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga mengingatkan petugas untuk selalu menjalankan SOP dalam bekerja dan meningkatkan kewaspadaan. Jangan sampai ada celah yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” tegasnya.
Razia dan penggeledahan dua kamar hunian tersebut berlangsung aman dan lancar. Seluruh barang yang ditemukan telah diamankan petugas untuk selanjutnya ditangani sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.