LAMPUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya melalui pelatihan Psychological First Aid (PFA) atau pertolongan pertama psikologis bagi tenaga pendamping.
Pelatihan yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Lampung Barat tersebut berlangsung selama dua hari, 19–20 Agustus 2026.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Hotel Ono, Liwa, itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan tenaga pendamping dalam menghadapi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.
Plt. Kepala Dinas PPKBPPPA Lampung Barat Budi Kurniawan, S.I.P., M.M., mengatakan penanganan korban kekerasan tidak cukup hanya melalui penanganan fisik maupun proses hukum.
Menurutnya, kondisi psikologis korban juga harus mendapatkan perhatian sejak awal. Pengalaman kekerasan dapat meninggalkan trauma yang berdampak terhadap kehidupan korban dalam jangka panjang.
“PFA memiliki peran penting untuk memastikan korban mendapatkan respons dan pendampingan yang tepat sejak awal,” kata Budi, Rabu (19/8).
Budi menjelaskan, setidaknya terdapat tiga alasan utama kemampuan PFA penting dimiliki tenaga pendamping. Pertama, sebagai bentuk pertolongan awal bagi korban. Kedua, membantu mengurangi dampak psikologis jangka panjang. Ketiga, menjadi bagian dari upaya menjaga martabat serta hak-hak korban.
Karena itu, dia berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kemampuan peserta saat berhadapan langsung dengan korban kekerasan.
“Harapan kami, seluruh pihak terkait dan para pendamping dapat bekerja sama dalam menjaga serta memberikan penanganan yang tepat dan cepat terhadap korban kekerasan,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian. Tidak semua kasus, kata dia, dapat terungkap atau dilaporkan kepada pihak berwenang.
Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan dan penanganan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Terlebih, perempuan dan anak yang menjadi korban kerap berada dalam kondisi rentan sehingga membutuhkan pendampingan khusus.
“Penanganan korban tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Puskesmas, sekolah, organisasi masyarakat, tenaga pendamping dan seluruh unsur terkait harus memiliki kepedulian dan pemahaman yang sama dalam memberikan perlindungan kepada korban,” tegasnya.