Pergantian Pj Peratin, menurutnya, tidak serta-merta menjadi alasan untuk memberhentikan perangkat pekon yang selama ini telah menjalankan tugas dan pengabdiannya.
Pengangkatan maupun pemberhentian perangkat pekon harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pj Peratin memang memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Namun, pelaksanaannya harus melalui konsultasi dan rekomendasi camat serta mengikuti ketentuan terbaru yang mensyaratkan rekomendasi maupun persetujuan dari bupati.
“Ketika hal ini diabaikan oleh Pj Peratin, tentu pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon tersebut telah cacat secara hukum,” tegasnya.
Firwan meminta seluruh Pj Peratin memahami tugas dan kewenangannya dengan baik agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di tingkat pekon.
Sementara itu, Camat Airhitam Agustin Afriza, S.T., M.M., menyampaikan ucapan selamat kepada Pj Peratin yang baru dilantik. Ia meminta mereka segera bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama menjalankan masa tugas.
“Jalankan amanah dengan baik, patuhi aturan dan utamakan kepentingan masyarakat,” pesannya.
Pelantikan Pj Peratin juga berlangsung di beberapa kecamatan lain di wilayah timur Lampung Barat.
Di Kecamatan Kebuntebu, pelantikan dipimpin langsung Camat Ernawati, S.E. Tiga Pj Peratin yang melanjutkan jabatan yakni Pj Peratin Tribudi Makmur Distomi, Pj Peratin Ciptamulia Dedi Gunawan, dan Pj Peratin Sinarluas Fhtri Aydi.
Sementara itu, tiga Pj Peratin di Kecamatan Pagardewa dilantik oleh Camat Reza Pahlepi, S.T., M.M. Dua Pj Peratin melanjutkan jabatan, yakni Pj Peratin Batuapi Parjio dan Pj Peratin Mekarjaya Jamil.
Untuk Pekon Pagardewa, jabatan Pj Peratin yang sebelumnya diemban Sunandar digantikan oleh Fahrurrozi.
Di Kecamatan Sekincau, jabatan Pj Peratin Pampangan kembali dilanjutkan oleh Oktarina yang sebelumnya juga menjabat sebagai Pj Peratin di pekon tersebut. Pelantikan dilakukan langsung oleh Camat Heptanius Hidayat, S.P.