PESISIR BARAT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui menggelar razia insidentil di kamar hunian warga binaan pada Senin malam, 4 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga di lingkungan rutan.
Razia berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.29 WIB dengan menyasar Blok Damar dan Blok Tuhuk. Kegiatan diawali dengan apel, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan badan warga binaan serta penggeledahan kamar secara menyeluruh.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Jonli Oswan, S.H., M.H., mewakili Kepala Rutan Krui, Nixwanto, A.Md.IP., S.H., M.Si., mengatakan razia melibatkan seluruh jajaran petugas.
"Razia ini melibatkan jajaran petugas, mulai dari Kepala KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kasubsi Pengelolaan, staf KPR, hingga Regu Pengamanan II," katanya.
Proses Pemeriksaan Ketat
Sebelum penggeledahan, seluruh warga binaan diperiksa badan dan barang bawaannya. Petugas kemudian mengosongkan kamar hunian guna mempermudah proses pemeriksaan.
Selain itu, dilakukan penertiban barang pribadi, khususnya pakaian milik warga binaan.
"Setiap warga binaan dibatasi hanya diperbolehkan memiliki maksimal lima baju dan lima celana," jelasnya.
Kebijakan ini bertujuan mencegah penumpukan barang yang dapat menimbulkan bau tidak sedap serta berpotensi memicu gangguan kesehatan.
Daftar Barang Temuan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Berikut rincian barang yang diamankan:
- 23 buah korek gas
- 15 buah tali temali
- 8 potongan sikat gigi
- 8 buah pena
- 2 botol kaleng
- 10 botol kaca
- 4 sendok besi
- 1 buah kaca
"Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.