Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp7,857 Miliar dan Hak Politik Dicabut
Krisna Jeri - Kamis, 27 Agt 2026 - 14:55 WIB
Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya menjalani persidangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026).
Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya menjalani persidangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026). - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto dalam persidangan pada Kamis 27 Agustus 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Ardito Wijaya.

Advertisements

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar kepada Ardito.

Tak hanya itu, majelis hakim mencabut hak politik Ardito Wijaya untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. 

Atas putusan tersebut, Ardito Wijaya bersama tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama tujuh tahun. 

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan subsider delapan bulan kurungan.

Jaksa turut meminta Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar. 

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements