BANDAR LAMPUNG – Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto dalam persidangan pada Kamis 27 Agustus 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Ardito Wijaya.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar kepada Ardito.
Tak hanya itu, majelis hakim mencabut hak politik Ardito Wijaya untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Atas putusan tersebut, Ardito Wijaya bersama tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan subsider delapan bulan kurungan.
Jaksa turut meminta Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.