Advertisements
Mutasi dan Balik Nama Dalam Daerah: Diskon PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.
Mutasi ke Wilayah Lampung: Diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen dan tahun kedua sebesar 50 persen.
Perpanjangan program ini bertujuan utama untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Bagi masyarakat yang belum menunaikan kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraan, diharapkan agar dapat memanfaatkan kesempatan keringanan ini. Silakan manfaatkan program ini untuk pembayaran pajak maupun balik nama kendaraan,” pungkas Mohammad Arifin.
Advertisements