Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, UPTD Samsat Kotabumi Imbau Warga Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda

Samsat Kotabumi perpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Oktober 2026. Warga diimbau manfaatkan diskon dan pembebasan denda.
Hasan Saputra - Selasa, 01 Sep 2026 - 16:54 WIB
Kepala UPTD Samsat Wilayah VI Kotabumi, Mohammad Arifin
Kepala UPTD Samsat Wilayah VI Kotabumi, Mohammad Arifin - Foto Hasan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

  • Mutasi dan Balik Nama Dalam Daerah: Diskon PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.

  • Mutasi ke Wilayah Lampung: Diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen dan tahun kedua sebesar 50 persen.

  • Perpanjangan program ini bertujuan utama untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

    “Bagi masyarakat yang belum menunaikan kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraan, diharapkan agar dapat memanfaatkan kesempatan keringanan ini. Silakan manfaatkan program ini untuk pembayaran pajak maupun balik nama kendaraan,” pungkas Mohammad Arifin.

    Advertisements

    Share:
    Editor: Budi Setiawan
    Source:
    Advertisements

    Baca Juga

    Rekomendasi

    Advertisements

    Berita Populer

    1. #1
    1. #2
    1. #3
    1. #4
    1. #5
    Advertisements

    Berita Terbaru

    Advertisements

    Berita Pilihan

    Advertisements

    Topik Populer

    1. #1
    1. #2
    1. #3
    1. #4
    1. #5
    Advertisements

    Foto Terbaru

    Video Terbaru

    Advertisements