“Kami mengimbau pengelola kapal wisata, nelayan dan masyarakat untuk tidak membawa atau mengarahkan wisatawan ke kawasan yang dilarang. Jangan sampai keinginan melihat aktivitas gunung api justru membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Selain melakukan patroli, petugas memasang banner berisi larangan beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Anak Krakatau.
Sosialisasi mengenai larangan tersebut juga dilanjutkan kepada masyarakat dan wisatawan yang berada di Pulau Sebesi.
Berdasarkan laporan terbaru Badan Geologi, Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level III atau Siaga. Aktivitas erupsi gunung api tersebut masih berlangsung.
Pada 4 September 2026 pukul 23.07 WIB, terjadi erupsi menerus yang disertai suara gemuruh. Fenomena erupsi tersebut teramati menyerupai lava fountain atau air mancur lava.
Badan Geologi menyebut fenomena erupsi menerus seperti itu dapat berlangsung selama beberapa jam.
Masyarakat yang berada di pesisir Lampung dan Banten diminta tetap tenang, tetapi terus mengikuti arahan pemerintah serta perkembangan resmi aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Yuni kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan aktivitas Gunung Anak Krakatau sebagai objek wisata yang dapat didekati secara bebas.
“Anak Krakatau merupakan gunung api aktif dan saat ini berada pada Level III. Kami meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan mendekati kawasan yang sudah dinyatakan terlarang,” tegasnya.
Personel gabungan juga membagikan masker kepada wisatawan di sekitar Pulau Sebesi.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai potensi bahaya aktivitas vulkanik dan pentingnya mengikuti informasi resmi dari petugas.
Seluruh rangkaian patroli berakhir sekitar pukul 15.00 WIB setelah tim kembali menuju PPI Kalianda.